iklan

Senin, 05 September 2011

SERTIFIKASI GURU 2011 ( BEDA )

SERTIFIKASI GURU 2011 BEDA  TAHUN SEBELUMNYA

       
         Sertifikasi guru adalah proses mendapatkan Sertifikat pendidik sebagai bentuk legal formal bahwa pemegang sertifikat adalah guru profesional, Sebagai tenaga profesiomal yang memiliki kompetensi yang ditentukan tentu output yang dihasilkan berkualitas. Karena itu guru profesional harus memahami benar akan tuntutan tugasnya kini.
      Kebijakan dan mekanisme Sertifikasi Guru tahun 2011 memiliki beberapa perbedaan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.Perbedaan itu adalah pada kuota dua jalur yaitu Portofolio dan PLPG. Kalau sebelumnya semua peserta harus melalui Portofolio dulu, dan apabila tidak lulus baru mengikuti PLPG. Dan kini peserta PF hanya dibatasi 1% dan sisanya langsung mengikuti PLPG. Kebijakan ini diambil karena hasil penelitian terhadap penguasaan empat kompetensi pada para guru peserta sertifikasi guru tahun 2009 ternyata menunjukkan hasil yang lebih signifikan bagi para peserta yang melalui jalur PLPG dibanding dengan yang hanya mengikuti jalur PF yang sebagian besar tidak meningkat.        Dan untuk yang mengambil jalur PF akan dilakukan seleksi awal secara online di ICT Centre terdekat. Dan bagi yang lulus baru bisa mengumpulkan PFnya untuk dinilaioleh tim asesor. Dan yang PF-nya lulus akan mendapatkan  sertifikat pendidik dan yang tidak lulus harus mengikuti PLPG.
      Setelah para peserta mendapatkan informasi tentang kebijakan dan mekanisme Sertifikasi Guru tahun ini dan diminta untuk mengisi form A0 sesuai dengan data dukung yang dimiliki ternyata didapati yang tidak sesuai dengan data awal yang disampaikan. Seperti didapati yang memiliki masa kerja kurang dari 6 tahun, dan ijazah S1 belum diterima namun ybs didata dalam kelompok S1. Sehingga mereka harus mengundurkan diri dari keikutsertaannya tahun ini.  Juga ada beberapa yang tidak memiliki kesiapan untuk mengikuti PLPG. Untuk itu segera diganti dengan calon peserta yang memenuhi persyaratan pada data di bawahnya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ditentukan dalam pedoman penetapan peserta.

         Selamat kepada para peserta semoga benar-benar menyiapkan diri menjadi guru profesional, sehingga bisa lulus dalam PF atau PLPG nanti. Dan utamanya tentunya dapat terus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas sebagai bukti profesional...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

next page