iklan

Sabtu, 17 September 2011

Sertifikasi Guru di Jateng Masih Buruk

Sistem Sertifikasi Guru di Jateng Masih Buruk


Semarang :
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Pusat Dr Sulistyo Mpd menyatakan, proses sertifikasi guru di Jawa Tengah masih buruk di banding dengan daerah lain.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya guru yang ditolal pengajuan sertifikasinya oleh Kemdiknas karena tidak sesuai dengan persyaratan. Hal ini, tambahnya, sesuai laporan yang didapatnya dari Kemdiknas yang menyatakan banyak guru di Jateng tidak bisa diproses karena tidak sesuai dengan prosedur.
Menurut Sulistyo ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi yakni masa kerja, usia dan pangakat/ jabatan. "Dalam hal ini, banyak pengajuan sertifikasi di Jateng yang ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan tersebut. Hal ini membuktikan sistem pemberkasan dan administrasi di kota/kabupaten masih lemah," kata Anggota DPD RI ini.
Ia mencontohkan, ada seorang guru yang diajukan untuk sertifikasi padahal masa kerja belum memenuhi syarat. Ia menduga hal ini terjadi akibat adanya praktik jual beli sertifikasi. "Dinas Pendidikan Jateng tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan ada di dinas kota/ kabupaten," ujar dia, Senin (5/9), di sela-sela halal bihalal IKIP PGRI Semarang.

Sertifikasi ini, lanjutnya, sangat penting guna memberikan tunjangan guru. "Tunjangan ini sebesar atu bulan gaji, ini yang membuat dugaan diperjual belikan," jelas Sulistyo.
Ia menjelaskan, ada beberapa kabupaten yang sangat buruk sistem sertifikasi guru, bahkan memperjual belikan, namun Sulistyo enggan menyebutkan kabupatenyang dimaksud. "Ada yang harganya hingga Rp 5 juta. Jika dibandingkan dengan tunjangan yang akan didapatkan. Jumlah ini sangat kecil, sehingga banyak guru yang rela membayar," kata Sulistyo.
Ia meminta, agar sistem sertifikasi ditata ulang sisesuaikan dengan Nomer Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). "Saya minta guru untuk memperbaharui data pada petugas pendataan. Sehingga bisa segera mendapatkan sertifikasi sesuai dengan NUPTK," tuturnya. Selain itu, aktif mengecek pada dinas kependidikan atau Kementerian agama di daerah masing-masing.
Sulistiyo berpendapat, sertifikasi ini merupakan pintu masuk untuk meningkatkan mutu bukan tanda peningkatan mutu. "Sering terjadi kesalah pahaman, jika sudah mendapat sertifikasi berarti sudah meningkat kemampuannya," kata dia.
Padahal, lanjutnya, banyak yang harus dilalui oleh seorang guru setelah mendapatkan sertifikasi, seperti mengikuit pendidikan dan latihan profesi guru. "Jadi sertifikasi ini bukan tujuan,tapi merupakan jalan untuk mencapai tujuan yakni peningkatan mutu guru dan dunia pendidikan," tandas Sulistyo.
(CyberNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

next page